01 September 2008

ROKOK, HARAMKAH????

Tidak diragukan lagi bahwa bahaya rokok semakin besar hingga sampai pada taraf mengancam kehancuran sebuah bangsa. Mengingat besarnya kampanye anti rokok di barat, maka banyak
perusahaan-perusahaan produsen rokok mengarahkan pemasarannya ke negara-negara berkembang yang mengkonsumsi rokok lebih dari 52 % dari seluruh produk rokok di dunia ini.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan bahwa tingkat kematian yang diakibatkan karena mengkonsumsi rokok mencapai 2,5 juta orang pertahun. Sementara itu jumlah korban untuk kasus yang sama di Amerika Serikat tahun 1987 mencapai 350.000 orang, sedangkan di Inggris pada tahun 1997 mencapai 100.000 orang.

Jumlah korban dan penderita penyakit yang diakibatkan dari mengkonsumsi rokok kian hari kian bertambah. Lebih parah lagi adanya data yang menyebutkan bahwa 30% sampai 40% dari mereka sudah mulai kecanduan pada usia dibawah lima belas tahun, dan paranya lagi mayoritas pengkonsumsi rokok adalah kalangan menengah bawah yang notabene untuk memenuhi kebutuhan pokok saja lumayan sulit.

Lalu bagaimanakah padangan syar'i terhadap kegiatan merokok ini?Halal ataukah haram?

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang keharaman beberapa waktu lalu sedikit banyak mengundang kontroversial, setidaknya di kalangan para perokok. Benarkah rokok itu haram? Apa dasar MUI mengeluarkan fatwa tersebut?

1. Merokok diharamkan karena membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Di dalam rokok terkandung berbagai unsur kimia, diantaranya: Nikotin, Baridin, Potas ,
Nikotianin , Kolilidin, Edrogen, Karbon Oksida, Asam Prosik, semuanya
merupakan racun yang membahayakan bagi manusia.
Nikotin: Merupakan zat kimia beracun, memiliki susunan seperti alkali.
Unsur inilah yang paling banyak pengaruhnya bagi para perokok (60 gram
dari unsur ini, seandainya diberikan sekaligus kepada manusia lewat
suntikan diurat nadinya, sudah cukup untuk mematikannya dalam
beberapa saat).
Allah Ta'ala telah berfirman :

"Artinya : Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" [Al-Baqarah : 195]

Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu.

Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.

Rasulullah telah bersabda :

"Artinya : Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak boleh membahayakan (orang lain)" [Hadits Riwayat Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam 2340]

Apabila seseorang merokok pastilah asapnya akan turut juga terhirup oleh orang-orang di sekitarnya, itu sama artinya dengan tindakan membahayakan orang lain mengingat bahaya asap rokok yang sangat besar.

2. Merokok termasuk perbuatan menyia-nyiakan harta.
Tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok merupakan pemborosan dan merusak diri. Sunnah Rasulullah juga menunjukkan pelarangan terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal ini (rokok dan syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta.
Allah Ta'ala telah berfirman :

Artinya :“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata darinya “ [Al Baqarah: 267]

Jika ada orang yang berkilah, "Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah RasulNya perihal haramnya merokok itu sendiri".

Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri dari dua jenis.

1. Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga Hari Kiamat.
2. Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu sendiri secara langsung.


Wallahu a'lam bish Showwab

Sumber :
1. Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq
2. Maaf... Dilarang Merokok, Thalal bin Sa'ad Al-‘Utaibi, Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah 1428 H/2007 M

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Hallo Mat..
Untung saya udag ga ngerokok.
bagus nih buat pengingat orang orang yang ngerokok.

cev mengatakan...

Salam buat semua